Dengan Semakin berkembangnya perkembangan teknologi maka direktorat jenderal pajak memberikan pelayanan yang lebih baik yaitu dengan menerima pembayaran pajak secara online untuk memudahkan masyarakat. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh mereka sekarang ini adalah dengan menerapkan e-Registration alias Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online.
E-registration adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Bagaimana proses maupun langkah-langkah pendaftaran / cara membuat NPWP online terbaru dengan E-Registration ? mari kita simak ulasan selengkapnya :
Perhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum membaca selengkapnya Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration lebih lanjut:
- Dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
- Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan secara online oleh para wajib pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara online dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sah.
- Untuk panduan dan bantuan penggunaan aplikasi e-Registration dapat dilihat di halaman berikut : Help e-Registration
- Para wajib pajak yang telah mendaftar melalui aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan secara manual, maupun secara online, yaitu dengan mengunggah / mengupload scan / foto dari dokumen yang disyaratkan.
- Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja,Dokumen yang disyaratkan tersebut sudah diterima oleh KPP, dan jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, Maka KPP akan menerbitkan bukti Penerimaan Surat secara online dan kantor pajak juga akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
- Hasilnya, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan disampaikan kepada para wajib pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang dicantumkan saat mendaftar secara online melalui aplikasi e-registration adalah benar dan lengkap.
Langkah-langkah Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration
1. Cara Membuat NPWP Online : Daftar Akun E-registration
Pada langkah pertama dalam cara membuat NPWP online ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini: https://ereg.pajak.go.id.Buka link tersebut dan kemudian klik "daftar baru" untuk membuat akun pengguna di situs pajak indonesia tersebut.Lebih baik jika anda menggunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek yang mengakibatkan kode capcha tidak muncul. Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah (bisa dibuka) karena ini akan digunakan untuk memperoleh link aktivasi akun.
Login ke akun anda yang dibuat tadi :
Setelah proses mendaftar sebagai pengguna baru selesai maka anda diharuskan untuk melakukan aktivasi akun,yaitu dengan meng-klik link aktivasi yang dikirimkan ke dalam inbok email anda.Silahkan Anda login ke dalam email anda dan kemudian cek email nya terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:
Buka inbok email anda dan cari inbok email dari eregistration@pajak.go.id, kemudian setelah itu klik link aktivasi yang disedikan misalnya seperti gambar dibawah ini :
Jika sudah berhasil melakukan aktivasi akun anda maka akan tampak pemberitahuan seperti ini :
2. Cara Membuat NPWP Online : Mengisi Formulir Pendaftaran
Sesudah anda berhasil mendaftar dan melakukan aktivasi akun sebagai pengguna baru yang akan mendaftar npwp secara online,Maka langkah selanjutnya dalam cara membuat npwp online ini adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP nya.Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
- Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) Maupun sebagai Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
- Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.(lihat gambar dibawah untuk lebih detailnya)
Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
Untuk sumber penghasilan silahkan dipilih salah satunya saja
Ada tiga jenis pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
- Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
- Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)
Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini
Sistem aplikasi e-registration secara otomatis akan mendaftarkan NPWP anda ke dalam wilayah kerja kantor pajak sesuai dengan tempat tinggal anda sekarang ini.Maka, Jika alamat Anda saat ini (domisili) tidak sesuai dengan KTP, maka isi saja sesuai dengan domisili anda saat ini.
Misalnya :
Jika anda saat ini bekerja dan berdomisili di menteng,jakarta selatan Dan sementara data KTP Anda adalah asli dari madiu jawa timur maka anda dapat mengisi kolom ini dengan alamat yang di menteng,jakarta selatan, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama menteng,jakarta selatan.
Dan jangan lupa upload atau kirim juga surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan tempat anda tinggal saat ini.
Jika Alamat tempat tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkaran merah seperti dibawah ini :
Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI (bisa Anda isi no HP Anda juga)
Pilih tanggungan dan penghasilan bulanan anda
Untuk langkah ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE" . Anda bisa menlakukan scanning di warnet sekitar anda.
Setelah Anda upload hasil scan KTP anda, kemudian silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "setuju" kemudian klik "simpan & proses permohonan".
3. Cara Membuat NPWP Online : Mengirim Berkas
Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "dashboard". kemudian anda klik tombol "token", tunggu sekitar 1 menit, setelah itu buka inbok email anda ,kemudian cari kode token nya. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "dashboard" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:
Sampai langkah ini maka proses pendaftaran / cara membuat npwp online ini telah selesai.~ Source